REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Dua orang petugas keamanan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Unit 2 Jawa Tengah di Desa Bunton (PLTU Bunton) diamankan. Keduanya ditankap karena mencuri kabel tembaga sepanjang 30 meter.
"Dua petugas keamanan tersebut berinisial Ras (27) dan Her (21), keduanya warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Mereka ditangkap pada hari Sabtu (20/12)," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro di Cilacap, Senin.
Menurut dia, pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas PT NEPC saat melakukan pengecekan terhadap gulungan kabel tembaga pada tanggal 15 Desember 2014.
Dalam hal ini, kata dia, PT NEPC merupakan salah satu kontraktor proyek pembangunan PLTU Bunton dan selaku pemilik kabel tembaga tersebut.
"Saat dicek, ternyata gulungan kabel tembaga tersebut berkurang sekitar 30 meter yang ditaksir senilai Rp 20 juta. Atas kejadian tersebut, pihak PT NEPC pada tanggal 16 Desember 2014 melaporkan ke Polsek Adipala guna ditindaklanjuti," katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut, kata dia, Unit Reserse Kriminal Polsek Adipala segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian kabel tembaga di lokasi proyek pembangunan PLTU Bunton.
Saat melakukan penyelidikan, lanjut dia, petugas Unit Reskrim Polsek Adipala mendapat informasi jika beberapa saksi melihat sebuah mobil bak terbuka keluar dari area penyimpanan kabel.
"Selanjutnya petugas mencari identitas pemilik kendaraan tersebut. Ternyata kendaraan tersebut tidak dipakai oleh pemiliknya melainkan sedang dipakai oleh para pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam bak mobil tersebut juga ditemukan bekas-bekas kabel," katanya.
Dari penemuan tersebut, kata dia, petugas Unit Reskrim Polsek Adipala mendapat titik terang tentang identitas pelaku pencurian.
Tidak lama berselang, lanjut dia, petugas Unit Reskrim Polsek Adipala berhasil mengamankan dua orang petugas keamanan dari Nawakara 911 yang sedang bertugas melaksanakan pengamanan swakarsa di PLTU Bunton, yakni Ras dan Her.
Menurut dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kabel serta uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 300 ribu.
"Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui segala perbuatnnya yang telah mencuri kabel. Selain itu, mereka ternyata melakukan aksi pencurian kabel tersebut bersama tiga orang lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas dan masih dalam pengejaran," kata Kapolres.
Ia mengatakan bahwa pelaku mengambil kabel dengan cara memotongnya kecil-kecil sepanjang 30-40 centimeter dan selanjutnya dimasukkan ke dalam 12 karung yang telah mereka siapkan serta diangkut keluar area proyek pembangunan PLTU menggunakan mobil bak terbuka.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.