Selasa 23 Dec 2014 12:59 WIB

Tunggak Pajak, Pemprov DKI Segel Mal Epiwalk

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Membangun Negara dengan Pajak
Foto: Ditjen Pajak
Membangun Negara dengan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan menyegel gedung Mal Epiwalk. Pemprov menyatakan pengelola menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 8,83 miliar.

"Kita sudah berikan teguran dan surat peringatan, serta keringanan namun mereka masih juga belum mau bayar," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi Fadludin, Selasa (23/12).

Fadludin mengatakan petugas memasang papan penunggak pajak di mal yang berada di kawasan Epicentrum Jakarta Selatan itu. Ia menyebut Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan mencatat pengelola Mal Epiwalk milik PT Bakri Swasakti Utama itu menunggak PBB sejak 2013.

Fadludin menyatakan dasar pemasangan tanda penunggak pajak sesuai Instruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2013. Petugas pajak memberi waktu sepekan agar pengelola mal itu membayar tunggakan pajak.