Selasa 23 Dec 2014 13:08 WIB

Tak Mau Berikan Data Wajib Pajak, Pengamat: Segera Pidanakan!

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Sejumlah siswa membubuhkan tanda tangan Generasi Muda Peduli Pajak pada acara High School Tax Festival di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah siswa membubuhkan tanda tangan Generasi Muda Peduli Pajak pada acara High School Tax Festival di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan sedang melakukan seleksi terbuka untuk mencari Direktur Jenderal Pajak yang baru. Dirjen Pajak mendatang harus berani melakukan terobosan untuk menggenjot penerimaan pajak.

Khususnya, mengubah peraturan terkait permintaan rekening bank seseorang. Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, Selama ini, rekening bank bisa diberikan asalkan itu dilakukan untuk pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan penyidikan pajak. 

"Terpenting harus berani menegakkan peraturan untuk memidanakan pihak-pihak yang tidak mau memberikan data wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Aturannya sebenarnya sudah ada," ucap dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement