REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Dilihat dari berbagai aspek, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih baik dilaksanakan 2016, karena kalau Pilkada ada berbagai kendala.
‘’Dari psikologi pemilih kalau Pilkada dilaksanakan 2015 bisa muncul kejenuhan pemilih dan jangan-jangan partisipasi dan animo masyarakat tidak tinggi. Kalau Pilkada 2015 akan dilaksanakan bulan Desember dan pada bulan tersebut curah hujan cukup tinggi sehingga akan menyulitkan logistik dan pelaksanaan pemilu,’’kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas pada wartawan usai Pemberian Penghargaan untuk Penyelenggara Pemilu 2014 Tingkat DIY, di Gedung Radyo Suyoso Kepatihan Yogyakarta, Selasa (23/12),
Di samping itu, kata dia menambahkan, dilihat dari substansi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No, 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada, ada beberapa hal yanag harus ditata detailnya. Sehingga akan lebih baik apabila Pilkada dilaksanakan tahun
2016 karen persiapan pelaksanaan lebih panjang, ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau Perppu Pilkada disahkan Januari/Februari 2015, persiapan untuk Pilkada 2015 mepet sehingga dukungan pemerintah tidak optimal. Menurut dia, hal detail yang perlu pengaturan dari Perppu Pilkada No. 1 Tahun 2014 antara lain: dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa yang bisa mengajukan sengketa adalah ketika selisihnya sebanyak-banyaknya dua persen. Padahal seharusnya paling sedikit dua persen.
Dalam Perppu Pilkada disebutkan durasi pemilukada dalam Perppu 10 bulan. ‘’Kalau durasi 10 bulan itu terlalu lama karena akan membuat tensi dan biaya politik tinggi, sebenarnya durasi pemilukada selama enam sampai delapan bulan sudah lama,’’kata Sigit.