REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Hamka, Irfan Hamka membantah ayahnya melarang mengucapkan selamat hari Natal kepada kaum Kristiani. Irfan mengatakan, dalam fatwa yang dikeluarkan Buya pada 1981, isinya bukan pelarangan mengucapkan selamat Natal atau mengharamkannya.
Tapi, kata dia, yang diharamkan Buya adalah mengikuti ibadah Natal. Dia menjelaskan, maksud ayahnya tersebut, umat Islam dilarang mengikuti ibadah umat yang merayakan Natal, seperti menyanyi di gereja, membakar lilin atau apapun yang termasuk ibadah pada hari Natal.
Dia mengisahkan, ayahnya dulu juga pernah mengucapkan selamat Natal bagi penganut agama Kristen. Dulu saat tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ungkap dia, ada du tetangga yang merupakan Kristiani. Nama kedua orang itu adalah Ong Liong Sikh dan Reneker.
Saat ayahnya merayakan Idul Fitri, keduanya memberikan ucapan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya Buya juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut. “Selamat, telah merayakan Natal kalian,” kata Irfan saat menirukan ucapan ayahnya kepada Republika, Selasa (23/12).
Ulama penulis novel Tenggelamnya Kapal van der Wijck tersebut menegaskan, dalam kata 'Natal kalian' bertujuan untuk membatasi akidah. Pasalnya, dalam Alquran dijelaskan 'Bagimu Agamamu, Bagiku Agamaku'. Bahkan, lanjut Irfan, Buya juga pernah meminta istrinya untuk memberikan rendang kepada tetangganya. Tapi, rendang tersebut diberikan bukan saat malam Natal, melainkan tahun baru masehi.
Irfan menegaskan tidak masalah mengucapkan selamat Natal, asalkan disertakan kata 'kalian' atau 'bagi kaum Kristiani'. Sebab, kata tersebut yang membedakan antara aqidah masing-masing agama.
Dia juga meminta umat Islam untuk tidak mengucapkan selamat kepada umat Kristen sebelum umat tersebut merayakan ibadahnya. Karena, menurut Irfan, kata selamat diucapkan setelah peristiwa itu terjadi.