Selasa 23 Dec 2014 14:43 WIB

Menteri Siti Datangi Gedung KPK, Ada Apa?

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Mansyur Faqih
 Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/11). (Republika/ Wihdan)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/11). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/12). Politikus Partai Nasdem itu mengaku hanya berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait perusahaan hutan negara Indonesia (Perhutani).

"Nggak apa-apa cuma rapat biasa soal Perhutani," kata Siti tanpa memberi penjelasan dan langsung bergegas memasuki gedung, Selasa (23/12).

Ia datang di gedung lembaga antikorupsi itu pukul 13.55 WIB dengan mobil dinasnya Toyota Crown Royal Saloon bernomor polisi B 1186 RFS. Mengenakan baju putih dan celana bahan hitam, Siti datang dengan dikawal dua ajudannya. Dia engan berkomentar banyak soal maksud kedatangannya tersebut.

Saat ini, KPK banyak menangani kasus korupsi dengan hutan sebagai obyeknya. Seperti kasus yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dalam kasus tersebut, Yasin terbukti di persidangan secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar.

Dalam kasus lain yang ditangani, KPK juga menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat Manurung berkaitan dengan proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, uang tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement