REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Perumusan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) masih bergulir. Salah satu poin yang akan diatur dalam RUU tersebut yaitu terkait sanksi pidana bagi pelanggar hukum penodaan agama.
Direncanakan, Ormas-ormas agama juga akan dilibatkan untuk mengadili pelanggar hukum tersebut. Menanggapi rencana itu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI hanya dapat memberikan fatwa.
“Ini hanya pernyataan pribadi saja bahwa MUI tidak bisa mengadili, hanya bisa memberikan fatwa terkait suatu permasalahan tertentu, setelah itu dikembalikan pada pengadilan,” kata Amirsyah kepada ROL, Selasa (23/12).
Ia melanjutkan, khusus tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama juga saat ini sudah diatur dalam UU No. 1/PNPS Tahun 1965. Dan sebaiknya RUU PUB juga menurut dia dapat memperkuat UU yang pernah ada sebelumnya.
“Kalau ada penodaan agama atau yang menyimpang dari pokok agama, di situ MUI berperan memberi fatwa tetapi yang menindaklanjutinya pemerintah, kejaksaan agung,” katanya.
Sebelumnya Menag Lukman Hakim Saifuddin mengaku berencana melibatkan organisasi-organisasi agama dalam negeri untuk dilibatkan dalam mengadili kasus pelanggar hukum penodaaan agama tersebut. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk agama Islam, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) untuk kristen dan lainnya.