REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bisnis perhotelan di Bogor terancam mengalami penurunan. Hal itu diperkirakan akan terjadi setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyatakan aturan pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan kegiatan di hotel.
Kepala Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Kabupaten Bogor, Agus Candrabayu, mengaku, kebijakan Menpan-RB sangat berdampak pada sektor perhotelan di Kabupaten Bogor. Menurutnya, penurunan omzet usaha perhotelan bisa mencapai 50 persen.
"Padahal hotel dan resort menyumbang banyak untuk PAD Bogor," ungkapnya.
Ia mengatakan, sejumlah hotel terancam mengalami kebangkrutan. Dengan begitu, kebijakan Menpan-RB akan mematikan bisnis perhotelan.
"Sebagian hotel dan resort mengandalkan kegiatan yang dilakukan PNS," kata dia.
Ia berharap Kemenpan-RB dapat memperhitungkan dampak dari aturan larangan tersebut. Pengusaha hotel dianggap sebagai pihak yang paling dirugikan dari kebijakan yang telah diberlakukan sejak 1 Desember lalu.