Selasa 23 Dec 2014 18:32 WIB

DMI: Aturan Pembangunan Rumah Ibadah Jangan Terlalu Jauh

Rep: C01/ Red: Julkifli Marbun
Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu hal yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) ialah terkait aturan pembangunan rumah ibadah. Dewan Masjid Indonesia (DMI) menghimbau agar aturan yang dibuat tidak mencampuri urusan internal pengaturan rumah ibadah.

"Jadi yang diatur bukan masjidnya, yang diatur itu nanti landscape-nya," terang Sekretaris Jendral DMI Imam Addaruquthni pada Republika Online, Selasa (23/12). Imam menyatakan idealnya aturan pembangunan rumah ibadah dalam RUU PUB lebih kepada aturan tata letak dan cetak birunya.

Imam mengimbau agar aturan terkait pembangunan rumah ibadah tidak sampai membuat aturan terkait peraturan internal dari rumah ibadah itu sendiri. Jika RUU PUB sampai mengatur hal-hal semacam itu, Imam menilai pemerintah sudah melewati batas untuk memasuki urusan agama.

RUU PUB terkait aturan pembangunan rumah ibadah juga diharapkan dapat melindungi hak tiap umat beragama yang diakui oleh negara. Imam menilai ketika negara sudah mengakui keberadaan suatu agama, maka apa yang terkandung di dalam agama tersebut, seperti pendirian rumah ibadah, harus dijamin.

"Hak-hak beragama itu ya dijamin," lanjut Imam.

Selain itu, Imam juga mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, juga melakukan dialog langsung dengan masyarakat. Melalui dialog ini, Kementerian Agama akan mengetahui pokok permasalahan terkait pembangunan rumah ibadah dari masing-masing keyakinan. Dari sini, baru pemerintah akan dapat menyusun aturan yang tepat tetapi sekaligus tidak mencampuri ranah agama.

Imam juga berharap agar tidak ada pembatasan jumlah dalam pembangunan rumah ibadah di RUU PUB ini. Menurut Imam, pemerintah tidak memiliki hak dalam membatasi jumlah bangunan rumah ibadah. Jika terjadi pembatasan dari pemerintah, maka hal ini telah menyinggung urusan agama.

"Pemerintah tidak mengatur jumlahnya (bangunan rumah ibadah). Nggak ada haknya," jelas Imam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement