Selasa 23 Dec 2014 18:45 WIB
RUU Perlindungan Umat Beragama

RUU PUB Mengatur Aktivitas Agama di Wilayah Publik

Rep: C03/ Red: Joko Sadewo
Warga Indonesia tengah mengumandakan adzan.
Foto: VOA
Warga Indonesia tengah mengumandakan adzan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penataan prinsip dasar aktivitas penyiaran agama yang menjadi salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menjaga dan mengatur aktivitas agama di wilayah sosial publik.

Menurut Guru Besar Universitas Negri Syarif Hidayatullah Jakarta, Komarudin Hidayat mengatakan dalam wilayah sosial publik setiap agama berkewajiban menjaga ketentraman publik. “Jadi dengan dalih agama jangan mengganggu orang lain, karena publik itu milik bersama, menjaga ketentraman publik jangan membuat gaduh publik” tutur Komarudin Hidayat kepada Republika Online (ROL), Selasa (23/12).

Karenanya, kata Komarudin, wilayah publik diatur oleh negara dan masyarakat mempunyai kewajiban moral dalam menjaga ketentraman bersama. Menurutnya, di Indonesia aktivitas agama yang seharusnya berada di wilayah komunal seringkali masuk ke ruang publik. “Ceramah di masjid itu komunal tapi ketika pengeras suaranya keras-keras itukan masuk ruang publik, apa benar?” tuturnya.

Ia mencontohkan di negara-negara barat di mana aktivitas agama yang menjadi kegiatan komunal selama berada di area tertutup diperbolehkan. Namun saat berada di wilayah publik hal itu pun di batasi. “Adzan di sana dibatasi, karena Islam di sana peka. Di sini, karena mayoritas muslim kadang tidak peka bahwa di kanan kirinya ada non muslim,” tuturnya.

Meski demikian, kata Komarudin, penataan aktivitas penyiaran keagamaan pun tetap menghargai tradisi dan kesepakatan antar masyarakat di tempatnya masing-masing. ”Tapi ruang publik harus dijaga, misalnya hari raya masing-masing tahu, yang lain juga toleran, jadi tradisi saling menghargai itu harus tumbuh,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement