Selasa 23 Dec 2014 19:00 WIB

Petani Jagung Direkomendasikan Gandeng Perusahaan Benih

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani memanen jagung, di Desa Montok, Larangan, Pamekasan, Jatim.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Petani memanen jagung, di Desa Montok, Larangan, Pamekasan, Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tak semua petani jagung di sebagian kawasan Jawa Timur mengalami kerugian besar akibat gagal panen. Dengan sistem kemitraan dengan perusahaan benih, petani jagung dapat melakukan antisipasi jika kemungkinan gagal panen, serta meningkatkan keuntungan jika panen berhasil. 

Salah satunya diungkapkan petani jagung dari Proboliggo bernama Rahmat Kartala. Bermitra dengan PT Syngenta Seed Indonesia, ia mampu meningkatkan kualitas perekonomiannya sendiri melalui bertani bertani jagung. "Dengan bermitra, kita mendapatkan beragam training teknologi budidaya," kata dia pada Selasa (23/12).

Rahmat yang mulai bertani dan bermitra sejak 2006 itu menyebut, potensi lahan untuk komoditas pertanian di Jawa Timur untuk jagung ada yakni 1.277.699 hektar, sementara padi seluas 1.750.925 hektar dan tebu 120.000 hektar. Makanya, dari potensi yang luas tersebu, petani dapat memanfaatkannya dengan bermitra dengan perusahaan.

Selain mendapatkan training teknologi budidaya, kata dia, bermitra dengan perusahaan benih akan membuat petani mendapatkan training aplikasi pestisida secara bijaksana dan fieldtrips trial peningkatan produksi. 

Dari segi pendanaan modal, petani yang bermitra akan mendapatkan pinjaman modal dan sarana pendukung tanpa bunga sampai Rp 4 juta per masa tanam. Sementara, untuk pembayarannya dilakukan setelah panen.

"Benih juga bisa diperoleh gratis serta ada kepastian harga karena sudah kontrak di awal," katanya. Ketika panen, lanjut dia, petani yang bermitra mendapatkan sarana panen dari mulai sak, pengangkutan dan timbangan. 

Namun pada pelaksanaanya nanti, keberhasilan penanaman tergantung dari kepribadian dan cara petani untuk merawat ladang jagun mereka masing-masing. Jika gagal panen akibat keteledoran petani, maka kerugian ditanggung petani. Namun, jika gagal panen akibat bencana dan faktor lain di luar keteledoran, maka kerugian dapat ditanggung perusahaan sesuai kesepakatan awal.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement