REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny F Sompie mengatakan terkait kasus rekening gendut yang ditangani Polri, pihak kepolisian masih mencoba mencari datanya.
"Belum dapat, sedang didalami penanganan sebuah kasus pidana," kata Ronny di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/12).
Pihak kepolisian, kata Ronny, harus menemukan terlebih dahulu bukti-bukti yang bisa dijadikan alat bukti. Minimal bukti permulaan yang cukup. "Kami menganggap bahwa seseorang punya asas praduga tidak bersalah," ucapnya.
Pihak kepolisian, lanjut Ronny, baru bisa menyangka seseorang bersalah ketika pihak kepolisian sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup. "Penyidik tidak akan terburu -buru menentukan selama belum menentukan bukti permulaan cukup," tuntasnya.