REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta Ustaz Fahmi Salim mendukung persiapan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) oleh Kementerian Agama. Tetapi dengan catatan, kata dia, bukan untuk mencabut atau menggantikan UU Penodaan Agama.
“Kalau dalam persfektif untuk menggantikan UU penodaan agama tidak setuju karena bahaya,” kata Ustaz saat dihubungi ROL, Rabu (24/12).
Bahayanya, lanjut dia, bila isi RUU PUB bukan untuk mendukung UU sebelumnya yaitu UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Tetapi bila RUU PUB untuk memperkuat UU yang sudah ada itu, maka pihaknya mengaku sepakat.
“Sepanjang RUU PUB untuk mendukung dan memperkuat UU yang sebelumnya ada itu kita setuju saja,” katanya. Jangan sampai, tambah dia, RUU PUB nantinya cenderung melindungi minoritas sempalan dan mengobok-obok mayoritas atau Muslim.
Dalam pandangan dia, Muslim selalu diobok-obok atau diresahkan dengan wacana aturan pemerintah.Sebelumnya Menteri Agama Lukmah Hakim Saifuddin juga menyampaikan, RUU PUB akan menjadi penegasan dari aturan yang sudah ada. S
eperti aturan tentang pendirian rumah ibadah yang masih berbentuk Peraturan Bersama Menteri, aturan tentang penyiaran agama juga masih berbentuk SKB, termasuk juga aturan tentang UU Penodaan Agama yang sudah puluhan tahun belum direvisi.