Rabu 24 Dec 2014 15:50 WIB

MIUMI : Bahaya Kalau RUU PUB Gantikan Penodaan Agama

Rep: CR05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta Ustaz Fahmi Salim mendukung persiapan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) oleh Kementerian Agama. Tetapi dengan catatan, kata dia, bukan untuk mencabut atau menggantikan UU Penodaan Agama.

“Kalau dalam persfektif untuk menggantikan UU penodaan agama tidak setuju karena bahaya,” kata Ustaz saat dihubungi ROL, Rabu (24/12).

Bahayanya, lanjut dia, bila isi RUU PUB bukan untuk mendukung UU sebelumnya yaitu UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Tetapi bila RUU PUB untuk memperkuat UU yang sudah ada itu, maka pihaknya mengaku sepakat.

“Sepanjang RUU PUB untuk mendukung dan memperkuat UU yang sebelumnya ada itu kita setuju saja,” katanya. Jangan sampai, tambah dia, RUU PUB nantinya cenderung melindungi minoritas sempalan dan mengobok-obok mayoritas atau Muslim.