REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf, menjelaskan harus ada penelusuran terkait kepemilikan rekening gendut di tubuh perwira tinggi Polri. Kasus ini sudah lama membeku dan nyaris tidak tersentuh publik.
“Kalau memang ada yang memiliki rekening gendut tentu harus dibuktikan,” imbuh politisi PKS ini, saat dihubungi, Rabu (24/12). Isu rekening gendut ini dinilainya akan menggerus semangat Polri dalam memberantas korupsi. Tentu Polri harus serius menangani hal ini agar isu ini tidak berkelanjutan. Pihaknya juga berharap Jangan sampai hal ini hanya menjadi isu, bahkan fitnah yang merugikan banyak pihak. “Karena itu akan kita cek nanti,” imbuh Almuzzammil.
Kapolri yang akan datang haruslah mengusung semangat memberantas korupsi. Hal ini dilakukan dengan komitmen dan kebersihan diri dari kejahatan yang merugikan rakyat itu. Komitmen yang kuat tentunya akan mendorong seluruh elemen dan individu di Polri untuk bersatu melawan kejahatan tersebut. “Semua sepakat, Kapolri mendatang harus berkomitmen kuat memberantas korupsi,” imbuhnya.
Rekening gendut dipersoalkan karena jika dibandingkan dengan pendapatan sang pemilik rekening, jumlah duit yang tersimpan dalam rekening mereka menunjukkan ketidakwajaran.
Nama Kalemdikpol Polri, Komjen Budi Gunawan, kerap disebut sebagai salah satu perwira tinggi yang memiliki rekening gendut. Saat ini dia digadang menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Nama lain yang juga disebut menjadi kandidat Kapolri adalah Komjen Badrodin Haiti, Irjen Syafrudin, dan sejumlah Pati Polri.
Budi pernah diduga melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor dalam jumlah fantastis. Pada Juli tahun lalu, saat dirinya melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, dirinya membantah isu ini. "Masalah itu perlu saya luruskan. Bahwa terkait LHA (Laporan Hasil Analisis) dari PPATK, kembali saya luruskan, itu sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim pada tahun 2010," kata Budi. Hasilnya pun telah dikirim ke PPATK. "Jadi masalahnya telah selesai. Artinya, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya lagi.