REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berjalan perlu disempurnakan, dengan ada pengecualian bagi lulusan perguruan tinggi yang berkaitan dengan keguruan dan ilmu pendidikan.
"Meskipun PPG perlu, namun ada pengecualian. Sebab lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di berbagai kampus maka seyogyanya langsung memperoleh sertifikat setara dengan sertifikat setelah mengikuti PPG, bagi alumni diluar keguruan dan kependidikan” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Mufti Salim dalam Diskusi Publik yang bertema “PPG: Masa Depan Sarjana Pendidikan” di Aula FKIP Unila, Rabu (24/12).
Meski demikian, ia mengatakan tentu pengecualian tersebut harus diperkuat dengan standardisasi klasifikasi yang tercermin dalam berbagai indikator pada kualitas kampus dan fakultas keguruan dan kependidikan. “Penting keberadaan standardisasi klasifikasi tersebut, apakah kampus atau FKIP tersebut terklasifikasi A, B atau C dan seterusnya," katanya.
Menurutnya, jika A, alumni FKIP-nya ketika lulus dapat ijazah sekaligus sertifikasi setara sertifikat PPG, sehingga langsung diakui pemerintah sebagai guru profesional. Ia memaparkan dengan PPG ini seolah-olah pemerintah mempertanyakan kualitas dan profesionalitas alumni kampus keguruan atau fakultas keguruan. Padahal minimal delapan semester mahasiswa KIP (Keguruan dan Ilmu Pendidikan) dididik dengan kurikulum yang barangkali hampir sama dengan kurikulum pendidikan profesi guru.
Dalam dialog ini mengemuka pula, jika seluruh peserta yang hadir patut waspada dengan kebijakan regional, yakni Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 mendatang. Mufti mengatakan jika kita semua, terutama alumni FKIP tidak mempersiapkan dengan matang, sangat dimungkinkan kompetisi dalam dunia profesi pendidikan tingkat regional. "Guru kita akan tertinggal dalam kompetisi tersebut, disebabkan kesiapan profesionalitas yang belum terpenuhi sementara distribusi guru dari lintas negara ASEAN membanjiri negara kita” paparnya.
Dekan FKIP Universitas Lampung, Bujang Rahman, mengatakan PPG mendudukkan posisi guru pada martabat yang sesungguhnya. Sebaba, untuk menjadi guru profesional setelah mendapat pengakuan dari pemerintah. Sehingga, hanya pendidikan yang bersertifikat guru profesional yang diangkat guru oleh pemerintah. Dengan PPG ini, katanya, memberikan kepastian tentang kebutuhan guru. “Berapa yg masuk PPG, berapa yang lulus, apakah sudah sesuai kebutuhan,” kata Bujang, sembari menambahkan tantangan pemerintah dengan PPG ini adalah data supply and demand.