Rabu 24 Dec 2014 22:27 WIB

‘Kalau RUU PUB Batasi Improvisasi Berarti Kemunduran Dakwah’

Rep: CR05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta Ustaz Fahmi Salim mengingatkan agar dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) jangan sampai membatasi improvisasi dakwah. Pihaknya setuju bila materi dakwah sebatas ditata, bukan untuk konteks membatasi apalagi memata-matai.

“Sebab dakwah itu harus improvisasi. Kalau RUU PUB sampai membatasai, mengawasi apalagi memata-matai hingga menangkap karena dakwahnya dianggap tidak sesuai kode etik misalnya, saya rasa ini kemunduran di dunia dakwah.” kata Ustaz Fahmi kepada ROL, Rabu (24/12).

Ia menjelaskan, materi dakwah memang penting mengandung nilai-nilai kesantunan, keberadaban, tidak agresif maupun agitatif. Oleh karena itu pihaknya menyatakan setuju sepanjang RUU PUB menata materi agar tidak bersifat provokatif.

“Agresif dan agitatif dalam arti materi dakwah memang tidak boleh berisikan hasutan apalagi untuk memerangi kelompok lain misalnya,” kata dia.