REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas direncanakan menjadi satu BUMN tersendiri yang berfungsi sebagai regulator minyak dan gas di Indonesia. Wacana diungkapkan oleh Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai bertemu dengan Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.
Faisal mengungkapkan, opsi ini berdasarkan revisi Undang-Undang Migas nomor 22 Tahun 2001. Itu opsi dari RUU yang disampaikan oleh SKK. Ada dua opsi. Pertama, ada BUMN khusus. Dan ada regulator. Jadi SKK migas dipecah dua. BUMN khusus pengawasan ketat, seperti Pertamina diawasi ketat oleh komite pengawas oleh beberapa menteri," jelas Faisal, Rabu (24/12).
Fungsi kedua, lanjut Faisal, SKK Migas sebagai regulator sesuai fungsinya selama ini. "Atau bisa juga fungsi BUMN dilebur ke Pertamina. Nah sepertinya lebih ke opsi ke yang pertama, BUMN khusus," lanjut Faisal.
Faisal menjelaskan, bila nanti ke depan SKK Migas benar dipecah menjadi BUMN, maka fungsinya akan dipecah menjadi dua. BUMN sebagai fungsi bisnis dan juga sebagai regulator. "Sebagai badan usaha, wajar dong cari keuntungan. Asal untuk rakyat. Koperasi saja mencari keuntungan," ujarnya.