Jumat 26 Dec 2014 09:42 WIB

Ini Daftar Televisi Penerima Sanksi Terbanyak KPI

Daftar sanksi KPI terhadap stasiun televis.
Foto: KPI
Daftar sanksi KPI terhadap stasiun televis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Pusat (KPI) merilis hasil evaluasi tahun 2014 terkait penindakan terhadap stasiun televisi yang banyak melangar. Dilansir dari akun Twitter, @KPI_Pusat, terungkap bahwa RCTI paling banyak mendapat sanksi sebanyak 26 kali.

Periode sanski terakumulasi periode Januari hingga Desember 2014. Posisi kedua diduduki Trans TV dengan 25 kali menerima sanksi. Posisi ketiga ditempati SCTV dengan 23 kali.

Posisi keempat diisi ANTV dengan 19 kali, Trans 7 sebanyak 17 kali, MNC TV 16 kali, dan Indosiar 14 kali. TV One dan Global TV masing-masing menerima sanksi 12 kali, Metro TV sembilan kali, TVRI empat kali, dan Net TV menjadi stasiun paling sedikit lantaran hanya menerima sanksi sekali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement