REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Pusat (KPI) merilis hasil evaluasi tahun 2014 terkait penindakan terhadap stasiun televisi yang banyak melangar. Dilansir dari akun Twitter, @KPI_Pusat, terungkap bahwa RCTI paling banyak mendapat sanksi sebanyak 26 kali.
Periode sanski terakumulasi periode Januari hingga Desember 2014. Posisi kedua diduduki Trans TV dengan 25 kali menerima sanksi. Posisi ketiga ditempati SCTV dengan 23 kali.
Posisi keempat diisi ANTV dengan 19 kali, Trans 7 sebanyak 17 kali, MNC TV 16 kali, dan Indosiar 14 kali. TV One dan Global TV masing-masing menerima sanksi 12 kali, Metro TV sembilan kali, TVRI empat kali, dan Net TV menjadi stasiun paling sedikit lantaran hanya menerima sanksi sekali.