Jumat 26 Dec 2014 15:11 WIB

Sebelum Diekekusi, Kejagung Pastikan Asal Dua WNA Terpidana Mati

Rep: c07/ Red: Joko Sadewo
Hukuman Mati
Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung masih memastikan status Warga Negara yang dimiliki oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) terpidana mati  yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Spontana, mengatakan saat ini pihak Kejagung masih memastikan ke kedua negara tersebut apakah benar kedua terpidana mati merupakan warga negara mereka. "Karena satu terpidana yang dulu mengatakan warga negara Malawi, ternyata belakangan mengaku warga negara Nigeria, hal-hal seperti itu juga harus kami pastikan," kata Tony kepada Republika Online (ROL), Jumat (26/12).

Pemastian tersebut, sambung Tony, dilakukan agar setelah pengeksekusian tidak menyisakan persoalan lain. Kemudian, lanjut Tony, pihak Kejagung juga hanya memberikan pemberitahuan kepada negara bersangkutan, "Bukan minta persetujuan," kata dia.

Sementara itu pihak Kejagung masih belum menentukan tanggal eksekusi untuk dua orang terpidana mati akan dieksekusi pada akhir bulan ini, "tanggal belum ditentukan, sabar ya, kita beri kesempatan dulu bagi mereka yang merayakan natal," ucap Tony.

Dua orang terpidana mati yang akan dieksekusi adalah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Eksekusi mati kedua terpidana tersebut akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah setelah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Tony mengatakan ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi hingga akhir bulan ini. Namun, ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.

Dua orang terpidana mati yang mengajukan PK adalah AH dan PL, yang terlibat kasus narkotika dari Batam. Pada saat-saat terakhir kedua terpidana mati itu justru mengajukan PK dan dikabulkan. Kedua terpidana itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement