REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peninjauan Kembali (PK) yang berlarut-larut menjadi salah satu penyebab belum terlaksananya hukuman mati.
"Harus ada batasan berapa kali PK boleh diajukan. Jika terus seperti ini akan berakibat pada lamanya proses peradilan di dalam negeri," ungkap pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi, Jumat (26/12).
Ia menyarankan juga agar urusan terkait PK segera diatur dalam Undang-Undang. Serta pentingnya penerapan denda bagi pengajuan PK yang akhirnya ditolak. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main terhadap alat kebijakan hukum tersebut.
"Jangan asal PK. Sebaiknya ada denda yang diberlakukan bagi terdakwa yang PK-nya ditolak," ungkap Akhiar.
Lantaran selama ini, ketidakjelasan batasan PK menjadi dilema tersendiri dalam keberlangsungan hukum di Indonesia. Seharusnya, imbuh Akhiar,Mahkamah Konstitusi segera mengatur hal tersebut.