Jumat 26 Dec 2014 20:59 WIB

Terdakwa Kasus Larangan Mengemudi Diadili di Pengadilan Terorisme

Rep: Gita Amanda/ Red: Winda Destiana Putri
Wanita Arab Saudi mengemudi (ilustrasi)
Foto: The Guardian
Wanita Arab Saudi mengemudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Dua wanita Saudi yang ditahan karena menentang larangan mengemudi bagi perempuan, harus menghadapi pengadilan terorisme. Sebelumnya Loujain al-Hathloul dan Masya al-Amoudi telah ditahan selama hampir satu bulan.

BBC News Jumat (26/12) melaporkan, aktivis mengatakan kasus perempuan yang menentang larangan mengemudi dan dipindahkan ke pengadilan terorisme telah menuai komentar di media sosial. Arab Saudi merupakan satu-satunya negara yang melarang perempuan mengemudi.

Meskipun tak secara teknis ilegal bagi perempuan untuk mengemudi, namun izin mengemudi hanya diberikan pada laki-laki. Perempuan yang mengemudi berisiko didenda atau ditangkap oleh polisi.

Wanita Saudi telah melauncurkan serangkaian kampanye, termasuk di media sosial, untuk meminta pelonggaran pembatasan.

Aktivis dan penulis Saudi Hala al-Dosari mengatakan, memindahkan tahanan ke pengadilan teroris merupakan upaya pemerintah mengekang perbedaan pendapat.

"Ini bukan kasus yang terisolasi. Ini hanya cara untuk benar-benar mengekang kampanye dan keterlibatan warga," katanya.

Hathloul ditangkap pada 1 Desember saat mengemudi ke kerajaan dari Uni Emirat Arab. Sementara Alamoudi juga ditangkap saat tiba di perbatasan untuk mendukung Hathloul.

Pada Kamis, sebuah pengadilan di al-Ahsa, memutuskan kedua wanita tersebut harus diadili di pengadilan khusus di Riyadh. Aktivis mengatakan, pengacara kedua terdakwa berencana mengajukan banding terhadap pemindahan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement