REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mempertimbangkan rencana penghentian film King Suleiman di stasiun ANTV. Sebelum memutuskan untuk memberhentikan tayangan tersebut, KPI akan melakukan pengkajian secara cermat sesuai kewenangan yang diatur UU Nomor 32 Tahun dan P3SPS.
"Ada rencana (Untuk memberhentikan) tapi tentu KPI akan mengkaji dulu secara cermat sebelum menghentikan acara tersebut," ujar Komisioner KPI, Danang Sangga Buana kepada Republika, Jumat (26/12).
Menurutnya KPI dapat menghentikan suatu program tanpa didahului teguran dan penghentian sementara. Namun hal tersebut dapat dilakukan jika sudah memenuhi unsur yang dimaksud.
KPI sendiri sudah memanggil pihak ANTV untuk memperhatikan materi siarannya agar sesuai dengan P3SPS dan memperhatikan kenyamanan publik.
Ia menambahkan, saat ini KPI masih terus memantau dan mendalami tayangan tersebut. Pengaduan dari masyarakat sudah banyak diterima oleh KPI.
"Memang harus diakui tayangan ini menimbulkan kontroversi dibanyak kalangan karena materi siarannya menembus batas-batas sensitivitas publik. Sebaiknya tanya juga ke LSF karena yang meloloskan tayang adalah LSF KPI bergerak setelah programnya tayang," katanya.