Sabtu 27 Dec 2014 04:15 WIB

Rehabilitasi Korban Napza Harus Berkelanjutan

Ketua umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa yang juga juru bicara tim sukses capres Jokowi-Jusuf Kalla, memberikan orasi politiknya di depan ribuan Ibu kader Muslimat NU
Foto: antara
Ketua umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa yang juga juru bicara tim sukses capres Jokowi-Jusuf Kalla, memberikan orasi politiknya di depan ribuan Ibu kader Muslimat NU

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, proses rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza harus berkelanjutan sehinggga setelah keluar panti mereka bisa kembali ke komunitasnya dengan lebih baik.

"Harus disiapkan secara berkesinambungan dari proses rehab sosial supaya ketika mereka kembali ke komunitas mereka punya semangat hidup baru, harus punya harapan bahwa mereka harus lebih baik ke depan," kata Mensos di Bogor, Jumat.

Mensos meninjau panti rehab korban napza Panti Sosial Pamardi Putra Galih Pakuan Bogor, dan berbincang dengan penghuni panti. Ia juga melihat kegiatan-kegiatan yang dilakukan para penghuni seperti kursus membuat roti, bengkel motor dan mobil.

Panti Galih Pakuan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial yang menangani korban napza.

Dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba, Kemensos bertugas memberikan rehabilitasi sosial sementara rehabilitasi medis merupakan wilayah Kementerian Kesehatan.

"Saya mencoba membuat pemetaan sesuai kebutuhan khusus, harus dilakukan telaah misalnya mereka ini rata-rata berusia muda, 17 dan 18 tahun, ada yang tidak lulus SMP berarti harus disiapkan kejar paket B," ujar Mensos.

Selain pembinaan lewat rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh konselor, menurut Mensos penting untuk menghadirkan tokoh agama untuk pembinaan rohani mereka.

"Semua orang masing-masing punya masa lalu, masa lalu yang tidak baik harus menjadi pelajaran," ujar Mensos Khofifah.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement