REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR—Aparat penegak hukum diminta agar bekerja profesional dengan menolak aksi suap saat menangani kasus korupsi di daerah.
“Profesionalisme yang dimaksud, mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menghindarkan diri dari kemungkinan suap saat menangani kasus korupsi,” jelas pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Yohanes Usfunan, Ahad (28/12).
Dengan sikap profesionalisme, lanjutnya, masyarakat menilai aparat penegak hukum sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Selain itu, dengan sikap profesional dalam menangani kasus korupsi dapat mengangkat wibawa lembaga negara baik itu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
"Menurut pandangan saya, KPK juga harus secara berkesinambungan turun ke daerah-daerah dalam menangani kasus korupsi," ujarnya.