REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Penindakan hukum terhadap penyalahgunaan aturan pendirian tempat ibadah harus ditegaskan dalam rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB).
“Aturan yang sudah ada terkait pendirian rumah ibadah, yakni SKB Tiga Menteri, sudah bagus. Pemerintah hanya perlu menambahkan beberapa poin dalam draf RUU PUB supaya umat beragama di Indonesia lebih harmonis," ujar Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail, Ahad (28/12).
Misalnya, kata Ahmad Satori, dalam RUU PUB dapat ditegaskan tentang konsekuensi hukum terkait penipuan perizinan. Sebab, tidak sedikit pendirian sebuah bangunan melanggar izin semula.
Awalnya, bisa saja bangunan itu dikatakan untuk fasilitas umum. Namun belakangan bangunan tersebut digunakan sebagai rumah ibadah umat agama tertentu.
Ahmad Satori melanjutkan, aturan pendirian rumah ibadah juga sebaiknya memerhatikan aspek mayoritas-minoritas suatu daerah. Dia mencontohkan, kalau masyarakat setempat mayoritas beragama Islam, maka masjid boleh didirikan. Demikian pula, bila mayoritas agama di sana non-Islam.
"Yang seperti itu perlu aturan tegas. Misalnya, izin pendirian bangunan itu segera dicabut," katanya.