Ahad 28 Dec 2014 21:06 WIB

Pengunduran Pilkada Serentak 2016 Membutuhkan Banyak Pertimbangan

Rep: C97/ Red: Bayu Hermawan
Pemungutan suara dalam pilkada.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Pemungutan suara dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pengunduran pemilihan kepala daerah serentak dari tahun 2015 ke 2016 membutuhkan banyak pertimbangan.

Salah satunya adalah peraturan jabatan kepala daerah yang akan berakhir di tahun depan, apakah akan menjadi pelaksana tugas (PLT) atau diperpanjang masa kepemimpinannya.

"Mengenai ini kan belum diatur dalam Undang Undang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin pada Republika, Ahad (28/12).

Menurutnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang tentang Pilkada serentak baru akan keluar pada Januari.

Pelaksana teknis Pilkada pun berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Maka itu realisasi pelaksanaannya belum bisa dipastikan kapan, apalagi DPR hanya bertugas sebagai penyokong peraturan.

"Harus dipikirkan pula terkait pertambahan kabupaten/kota. Sebab di tahun 2016 hal tersebut pasti dan otomatis terjadi," kata politikus Partai Golongan Karya itu.

Pada 2015 ada sekitar 246-an daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Di tahun selanjutnya angka tersebut bisa bertambah diiringi dengan peningkatan biaya. Meski begitu, Aziz berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada serentak bukan masalah siap atau tidak.

"Ini bukan masalah siap atau tidak siap. Mau tidak mau kita harus siap. Yang penting adalah mengambil keputusan dengan resiko terkecil dari sisi politik dan ekonomi," ujarnya.

Ia pun tidak ingin memberikan pendapat kapan sebaiknya Pilkada dilakukan. Sebab analisis mengenai hal tersebut membutuhkan data yang lengkap. "Data-data itu kan ada di Mendagri. Jadi Pa Cahyo Kumolo memang harus memikirkannya,"  ujarnya.

Anggota DPR Fraksi Partai Beringin tersebut berpandangan bahwa pemerintah mesti mengambil keputusan terbaik yang memberi maslahat bagi rakyat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement