REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengusulkan sembilan nama calon anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Menurut Ray, sesuai pasal 9 ayat 3 UU No 19 Tahun 2006 menyatakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah presiden dilantik, anggota Dewan Pertimbangan Presiden sudah harus diangkat oleh Presiden.
“Presiden dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 yang lalu, maka setidaknya tanggal 20 Januari 2015, Presiden sudah harus menetapkan Wantimpres yang dimaksud,” jelas Ray melalui rilis kepada media akhir pekan lalu.
Menurutnya, waktu yang tersisa tidak sampai satu bulan semestinya dipergunakan dengan tepat dan jeli oleh Presiden. Sekalipun pengangkatan Wantimpres merupakan hak sepenuhnya presiden, lanjutnya, namun proses pencarian dan pengangkatannya tetap dilaksanakan dengan prinsip-prinsip partisipatif dan transparan.
“Hendaknya orang-orang yang dipilih adalah orang-orang yang tepat, punya wibawa dan kearifan yang dalam. Selain itu mereka adalah orang-orang yang dapat memberi saran dan pandangan penuh kedalaman kepada presiden terkait dengan dinamika persoalan berbangsa dan bernegera,” imbuh Ray.
Wantimpres, jelas Ray, harus punya tingkat pengalaman dan kesungguhan yang memadai. Sebab, mereka akan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan kebijakan politik yang akan ditempuh oleh Presiden. Sesuai pasal 4 ayat 1 UU No 9 Tahun 2006, tugas dan fungsi Wantimpres yakni memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Sembilan nama yang diusulkan Ray, yakni Buya Syafi’i Ma’arif, KH. Hasyim Muzadi, Romo Magnis Soeseno, Jimly Asshiddiqie, Todung Mulya Lubis, Ignas Kleden, HM Dja'far Shiddiq, Chalid Muhammad, dan Jaleswari Pramodhawardani. “Perpaduan senior-junior tapi memiliki keahlian dan kearifan di bidangnya masing-masing,” imbuh Ray.