REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis lingkungan Bali I Made Mangku mengatakan, saat ini kondisi lingkungan di Teluk Benoa sudah rusak, tidak produktif, dan menjadi tempat pembuangan sampah. Karenanya, layak direvitalisasi dengan berbasis reklamasi.
Ketua Sekretariat Kerja Pelestari dan Penyelamatan Lingkungan Hidup (SKPPLH) Bali itu mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena sedimentasi yang sudah sangat tinggi dan perubahan bentang alam. Seperti, jalan tol, perluasan pelabuhan Benoa, dan penyumbatan di daerah hilir DAS (daerah aliran sungai) sekitar Teluk Benoa.
Selain itu, kata dia, juga akibat endapan limestones bekas jalan tol yang tidak diangkat. Serta rembesan minyak dan oli dari kapal di pelabuhan Benoa yang terjadi setiap saat tanpa ada yang mengawasi.
"Teluk Benoa sudah terjadi pendangkalan yang amat sangat, dan sedimentasi sudah hampir menyentuh pesisir mangrove. Endapan lumpur rata-rata mencapai 16 meter. Terjadi pula luberan sampah di mana-mana akibat sumbatan DAS. Dengan kondisi seperti di atas, otomatis tidak ada biota laut, seperti ikan, kerang, udang dan lainnya yang bisa ditangkap nelayan di teluk saat laut surut," ujar Mangku, Senin (29/12).
Peraih penghargaan Kalpataru di bidang Bahari 2003 itu menyebut, ingin menempatkan persoalan rencana revitalisasi Teluk Benoa secara proporsional. "Apa yang disampaikan, diargumentasikan oleh teman-teman yang kontra terhadap rencana itu, saya lihat banyak yang tidak pas," kata Mangku.
Misalnya, kata dia, para penolak revitaliasi Teluk Benoa selalu menyatakan kalau rencana itu akan menenggelamkan Bali. Mereka menyatakan seperti itu karena menganalogikan air di dalam gelas bila diisi batu maka air itu akan meluber.
"Itu keliru, menyesatkan, dan salah. Air laut meluber itu kalau es di antartika mencair karena pemanasan global. Mereka menolak rencana revitaliasi tapi tidak menempatkannya secara proporsional," ujar dia.
Dengan kondisi Teluk Benoa yang rusak, kata dia, maka revitalisasi berbasis reklamasi diperlukan. Karena dapat membentuk lingkungan yang ada menjadi lahan lain yang bisa memberikan keuntungan secara ekonomi, dan sosial.
Karenanya, ia menilai, wajar bila Pemprov Bali merekomendasikan agar pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 51/2014 yang membolehkan dilakukan revitalisasi di Teluk Benoa. Apalagi, studi kelayakan bersama yang dilakukan IPB, ITB, UGM, ITS dan UNHAS juga merekomendasikan agar kawasan itu direvitalisasi.