Senin 29 Dec 2014 20:56 WIB

Pengurusan IMB Rumah Ibadah, Selalu Jadi Kendala di RUU PUB

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Jamaah membaca Alqur'an usai shalat dhuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (2/7).
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Jamaah membaca Alqur'an usai shalat dhuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Salah satu  poin kajian draf rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) tentang pendirian rumah ibadah terkendala oleh aturan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Masih kerap ditemui persoalan mengenai pendirian rumah ibadah yang mesti ditangani secara kasus per kasus. Salah satu poin ialah izin pendirian rumah ibadah,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag Abdul Rahman Mas'ud, Senin (29/12).

Meski, RUU PUB bisa dianggap sebagai penyempurnaan peraturan bersama menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, proses pemberlakuan PBM, dinilainya sangat panjang.

Hal itu lantaran pendirian rumah ibadah bukanlah domain internal tiap agama, melainkan sudah masuk wilayah interaksi di ruang publik.

Dalam PBM, ketentuan penerbitan IMB dilakukan oleh bupati atau wali kota setempat dengan  rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama.

“Bagaimanapun, IMB mesti ada. Jangankan rumah ibadah. Rumah pribadi saja mesti ada izinnya,” kata Abdul Rahman.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) HR Maulany mengakui, persoalan IMB bagi rumah ibadah cenderung menuai persoalan, khususnya bagi masjid yang sudah lama dibangun.

Maulany mencontohkan, sebuah masjid di bilangan Bekasi, Jawa Barat. Masjid itu sudah berpuluh-puluh tahun berdiri serta digunakan oleh umat Islam setempat sebagai tempat ibadah.

Masjid tersebut pun belum memiliki IMB. Sebab, pendirian masjid itu merupakan swadaya masyarakat setempat yang masih awam akan legalitas formal.

“Kalau membuat IMB untuk masjid yang sudah lama berdiri, ada tendensi dipersulit oleh oknum-oknum pemerintah,” kata HR Maulany.

Lantaran itu, Maulany berharap agar dilakukan pemutihan bagi izin pendirian masjid. Yakni, pihak pemerintah daerah setempat melakukan pendataan masjid tersebut. Kemudian, pemerintah meresmikan masjid itu sebagai bangunan yang memiliki izin.

“Intinya, pemerintah aktif turun ke bawah. Bukan masyarakat setempat yang mengurus perizinan masjid.Karena sebenarnya pemerintah pun sudah terbantu oleh adanya masjid secara swadaya masyarakat itu,” tambah HR Maulany.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement