Senin 29 Dec 2014 20:56 WIB

Pengurusan IMB Rumah Ibadah, Selalu Jadi Kendala di RUU PUB

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Jamaah membaca Alqur'an usai shalat dhuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (2/7).
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Jamaah membaca Alqur'an usai shalat dhuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Salah satu  poin kajian draf rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) tentang pendirian rumah ibadah terkendala oleh aturan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Masih kerap ditemui persoalan mengenai pendirian rumah ibadah yang mesti ditangani secara kasus per kasus. Salah satu poin ialah izin pendirian rumah ibadah,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag Abdul Rahman Mas'ud, Senin (29/12).

Meski, RUU PUB bisa dianggap sebagai penyempurnaan peraturan bersama menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, proses pemberlakuan PBM, dinilainya sangat panjang.

Hal itu lantaran pendirian rumah ibadah bukanlah domain internal tiap agama, melainkan sudah masuk wilayah interaksi di ruang publik.