REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Salah satu poin kajian draf rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) tentang pendirian rumah ibadah terkendala oleh aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Masih kerap ditemui persoalan mengenai pendirian rumah ibadah yang mesti ditangani secara kasus per kasus. Salah satu poin ialah izin pendirian rumah ibadah,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag Abdul Rahman Mas'ud, Senin (29/12).
Meski, RUU PUB bisa dianggap sebagai penyempurnaan peraturan bersama menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, proses pemberlakuan PBM, dinilainya sangat panjang.
Hal itu lantaran pendirian rumah ibadah bukanlah domain internal tiap agama, melainkan sudah masuk wilayah interaksi di ruang publik.