REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo bantah tentang pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang mengatakan pemberian remisi kepada 49 narapidana kasus korupsi pada Natal 2014 adalah rekomendasi Kejaksaan.
"Saya katakan, pemberian remisi tak harus terhantung rekomendasi dari Kejaksaan. Itu kewenangan lapas. Itu berkaitan dengan sikap-perilaku perbaikan diri dari narapidana bersangkutan," kata HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/12).
Dikatakannya, pemberian remisi terhadap narapidana, di luar kontes Kejaksaan. Karena permasalahan tersebut, sepenuhnya adalah kewenangan Dirjen PAS. Karena, lanjut dia, merekalah yang setiap hari mengamati tingkah laku para narapidana. "Mereka yang membuat record," ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, pihak lapas pasti akan mengamati keseharian para narapidana. Sehingga, mereka bisa menjadikannya sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan remisi pada hari-hari besar. "Itu mekanisme pemberian remisi tidak perlu tunggu dari kejaksaan. Kecuali jika napi (narapidana) itu masih menjalani proses perkara atau pemeriksaan lain di kejaksaan atau kepolisian," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Dirjen PAS Handoyo Sudrajat menyampaikan pihaknya memberikan remisi kepada 49 narapidana kasus korupsi pada Natal 2014. Hal tersebut, tak terlepas dari rekomendasi dan persetujuan pihak Kejaksaan selaku lembaga yang menangani perkaranya.