Selasa 30 Dec 2014 13:22 WIB

Jelang Pilkada Serentak, KPU Minta Parpol Selesaikan Konflik Kepengurusan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ferry Kurnia Rizkiyansah (kiri)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ferry Kurnia Rizkiyansah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik segera menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinannya. Sehingga bisa ikut serta dalam pilkada serentak yang tahapannya diperkirakan dimulai pada Februari 2015.

"Kami berharap bahwa sebelum pendaftaran bacalon sekitar akhir Februari tidak ada konflik internal partai. Tidak hanya di pusat tapi di daerah juga," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (30/12).

Dalam tahapan pencalonan pilkada, kata dia, biasanya KPU provinsi dan kabupaten/kota meminta informasi ke DPP kepengurusan yang sah di provinsi atau kabupaten/kota. Surat dari DPP tersebut sesuai kepengurusan yang disahkan kemenkumham. 

KPU di daerah mengacu pada surat dari DPP dalam memverifikasi pencalonan kepala daerah. "Problem-nya sekarang ketika DPP terjadi dualisme. Ini akan kami coba bahas lebih lanjut tentunya dengan kemenkumham," jelas Ferry.

Jika konflik kepengurusan partai tidak kunjung selesai, Ferry khawatir hal tersebut akan berimplikasi kepada KPU. Belajar dari pengalaman pilkada sebelumnya, tidak sedikit KPU daerah yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengesahkan pencalonan dari salah satu kubu kepengurusai partai.

"Implikasinya banyak. Bisa jadi kami dietikkan, karena tahun lalu banyak KPU di-DKPP-kan karena persoalan pencalonan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dualisme kepemimpinan parpol juga dikhawatirkan berdampak buruk bagi kelancaran penyelenggaraan pilkada. Karena kelompok yang kecewa memiliki kecenderungan menyalahkan atau menyerang KPU. "Ada pihak yang tidak puas, mereka menyerang KPU," ungkapnya.

Karena itu, Ferry meminta parpol segera menyelesaikan konflik internal. Agar saat pencalonan pilkada serentak nanti, tidak ada masalah saat mengusulkan bakal calon kepala daerah.

Jika tidak selesai, menurutnya, KPU akan mengacu kepada surat kepengurusan yang sah menurut kemenkumham. Saat ini, dua parpol yakni PPP dan Partai Golkar masih bermasalah dengan dualisme kepemimpinan. Terdapat dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement