REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meniadakan jabatan wakil lurah sebagai bagian dari rencana perampingan jabatan mulai tahun 2015.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru saja diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Mengacu pada Perda tersebut, maka dari total keseluruhan sebanyak 8.011 jabatan yang tersedia sebelumnya akan dirampingkan menjadi 6.511 jabatan saja.
"Dalam aturan tersebut, ribuan jabatan akan dirampingkan, termasuk jabatan wakil lurah. Jadi, mulai tahun depan, jabatan wakil lurah ditiadakan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Sekda Saefullah, slot untuk jabatan wakil lurah tetap ada, namun untuk pejabatnya ditiadakan, sehingga, nantinya di tingkat kelurahan hanya akan diisi oleh lurah, sekretaris lurah, dan tiga kepala seksi.
"Formasi tersebut rasanya sudah cukup untuk tingkat kelurahan. Apalagi, tahun depan kita sudah mulai menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Saefullah.
Lebih lanjut, Saefullah menjelaskan secara keseluruhan, terdapat sebanyak 267 kelurahan di wilayah DKI Jakarta. Meskipun jabatan wakil lurah akan dihilangkan, pihaknya berharap hal tersebut tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan masyarakat.
"Kita berharap pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan secara optimal walau pun tidak ada lagi wakil lurah. Lagi pula kan nanti kita dibantu dengan PTSP," ungkap Saefullah.