REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan layanan untuk pembuatan paspor dengan lebih mudah. Selain membayar tunai, pembuat paspor juga dapat membayar dengan menggunakan kartu debit dan kredit melalui fasilitas mesin electronic data capture (EDC) BNI yang akan terpasang di 121 kantor imigrasi di Indonesia.
Sebagai tahap awal, EDC ini terpasang di 12 kantor imigrasi yang terletak di Jabodetabek dan Karawang. Selanjutnya, daerah-daerah lain akan menyusul. BNI memastikan akan memasang rata-rata 4 EDC di setiap kantor imigrasi.
Sebelumnya, layanan pembayaran paspor sudah dapat dilakukan melalui teller dan ATM BNI. Direktur Bisnis Banking BNI Krishna Suparto mengatakan layanan EDC BNI di seluruh kantor imigrasi ini bisa digunakan oleh semua kartu kredit dan debet yang berlogo Master, Visa, dan JCB, jasa pembayaran kartu kredit yang berbasis di Jepang.
Melalui EDC ini, pemilik kartu kredit dan kartu debit akan membayar dengan menggunakan kartu tanpa dipungut tambahan biaya jasa. Artinya, jumlah uang yang harus dibayar akan sama, baik uang tunai maupun dengan Kartu Kredit dan Kartu Debit. Untuk paspor biasa senilai Rp 355 ribu dan Rp 655 ribu untuk setiap pengurusan paspor elektronik.
Menurut Krisna, tidak ada investasi baru dari kerjasama pengasangan mesin EDC ini. Semua menggunakna perangkat lama. Pihaknya juga tidak menargetkan penerimaan berbasis fee dari kerjasama ini. Menurutnya, pembayaran paspor melalui kartu akan memudahkan proses administrasi dan rekonsiliasi data, serta mengurangi risiko yang timbul dalam penanganan uang tunai.
“Kita pelayanan saja dulu, bagaimana rangkaian dari seluruh inisiatif pemerintah supaya uang yang diterima pajak bisa sekaurat mungkin dan secepat mungkin,” kata Krisna, Selasa (30/12).
Dia mengatakan ada tiga keuntungan dari kerjasama dengan kantor. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan, pekerja imigrasi akan bisa bekerja dengan lebih sepat, serta pemerintah penerimaan pajak atau pendapatan bukan pajak akan lebih cepat.