Selasa 30 Dec 2014 19:31 WIB

Jadi Bagian Tim SAR Terbaik di Asia, Ini Sejarah Basarnas (2-habis)

 Petugas Basarnas menyiapkan kantung jenazah untuk evakuasi korban penumpang AirAsia QZ 8501, di Pangkal Pinang, Bangka, Selasa (30/12). (REUTERS/Darren Whiteside)
Petugas Basarnas menyiapkan kantung jenazah untuk evakuasi korban penumpang AirAsia QZ 8501, di Pangkal Pinang, Bangka, Selasa (30/12). (REUTERS/Darren Whiteside)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia disebut sebagai negara memiliki kemampuan pencarian dan penyelamatan (SAR) yang paling canggih di Asia. Terbukti, dalam hitungan hari tim SAR gabungan Tanah Air berhasil memberikan titik terang pencarian korban dan pesawat Air Asia QZ8501.

Berikut ROL paparkan mengenai sejarah Basarnas (Badan SAR Nasional) sebagai salah satu unsur penting tim SAR di pencarian QZ8501 seperti dipaparkan www.sejarahri.com

Untuk lebih mengefektifkan kegiatan SAR, maka pada 1978 Menteri Perhubungan selaku kuasa Ketua Basari mengeluarkan Keputusan Nomor 5/K.104/Pb-78. Isinya tentang penunjukkan Kepala Pusarnas sebagai Ketua Basari pada kegiatan operasi SAR di lapangan. 

Sedangkan untuk penanganan SAR di daerah dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan IM 4/KP/Phb-78 untuk membentuk Satuan Tugas SAR di KKR (Kantor Koordinasi Rescue).

Untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/1979, Pusarnas yang semula berada dibawah Basari, dimasukkan ke dalam struktur organisasi Departemen Perhubungan. Namanya pun diubah menjadi Badan SAR Nasional (Basarnas).

Setelah itu, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 36/2006 tentang Pencarian dan Pertolongan. Isinya mengatur mengenai Pelaksanaan SAR. Yaitu meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.

Kegiatan itu dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga pemerintah nondepartemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, handal, dan aman.

Berdasarkan kajian dan analisis kelembagaan, pada 2007 dilakukan perubahan kelembagaan dan organisasi Basarnas menjadi lembaga pemerintah nondepartemen (LPND). Ini diatur secara resmi dengan Peraturan Presiden Nomor 99/2007 tentang Badan SAR Nasional. Sebagai LPND, Basarnas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pada perkembangannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39/2009, sebutan LPND berubah menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Sehingga Basarnas pun berubah menjadi Basarnas (LPNK).

Sebagai LPNK, Basarnas secara bertahap melepaskan diri dari struktur kementerian perhubungan. Namun hingga 2009, pembinaan administratif dan teknis pelaporan masih melalui kementerian perhubungan. 

Selanjutnya, sejak 2007, Basarnas (LPNK) akan langsung bertanggung jawab ke presiden melalui sekretariat negara (setneg).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement