REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia sangat menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan rancangan resolusi (ranres) mengenai Palestina dalam pertemuan DK PBB di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu (31/12).
"Sesuai Piagam PBB, DK PBB bertanggung jawab memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tidak disahkannya Ranres Palestina merupakan kegagalan DK PBB dalam menjalankan mandatnya,’’ kata pernyataan Kemlu Indonesia seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (31/12).
Pemerintah Indonesia, kata Kemlu, terus mendukung perjuangan rakyat Palestina membentuk negara merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya serta pengakhiran pendudukan ilegal Israel di Palestina.
Pemerintah Indonesia terus mendesak DK PBB untuk mendorong penyelesaian secara damai konflik Palestina dan Israel, sesuai dengan prinsip two-State solution. Dukungan itu juga diberikan Indonesia melalui berbagai forum PBB, Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Indonesia juga terus mendukung penguatan kapasitas Palestina dalam persiapan menuju kemerdekaan,’’ ujar Kemlu Indonesia.
Dukungan yang diberikan, antara lain secara bilateral maupun melalui New Asia-Africa Strategic Partnership (NAASP), dan Conference on Cooperation among East Asian Countries for Palestinian Development (CEAPAD).
Melalui CEAPAD, Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan pelatihan bidang infrastruktur, teknologi informasi, pariwisata, manufaktur ringan, dan pertanian senilai 1,5 juta dolar AS.
Sebelumnya, Ranres yang disponsori Liga Arab tersebut menetapkan kerangka waktu selambat-lambatnya akhir tahun 2017 untuk penarikan mundur tentara Israel dari wilayah-wilayah Palestina.
Selain itu, mendesak dimulainya kembali perundingan antara Palestina dan Israel untuk mencapai suatu perdamaian komprehensif dalam jangka waktu satu tahun.
Ranres gagal disahkan karena Palestina hanya mendapat dukungan dari delapan negara anggota DK dari sembilan suara yang dibutuhkan. Satu negara pemegang veto juga menentang ranres.