REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sangat menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan (DK) PBB mengesahkan rancangan resolusi (ranres) mengenai Palestina, dalam pertemuan DK PBB di Markas Besar PBB di New York, 30 Desember 2014.
"Tak disahkannya ranres Palestina merupakan kegagalan DK PBB dalam menjalankan mandatnya," demikan pernyataan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Rabu (31/12).
Indonesia mengingatkan bahwa sesuai Piagam PBB, DK PBB bertanggung jawab memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Ranres gagal disahkan karena hanya mendapat dukungan dari delapan negara anggota DK dari sembilan suara yang dibutuhkan. Satu negara pemegang veto juga menentang ranres.
Ranres yang disponsori Liga Arab tersebut menetapkan kerangka waktu selambatnya akhir tahun 2017 untuk penarikan mundur tentara Israel dari wilayah-wilayah Palestina. Ranses tersebut juga mendesak dimulainya kembali perundingan antara Palestina dan Israel untuk mencapai suatu perdamaian komprehensif dalam jangka waktu satu tahun.
Pemerintah Indonesia terus mendukung perjuangan rakyat Palestina membentuk negara merdeka dan berdaulat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya serta pengakhiran pendudukan ilegal Israel di Palestina.
Pemerintah Indonesia terus mendesak DK PBB untuk mendorong penyelesaian secara damai konflik Palestina dan Israel, sesuai dengan prinsip two-state solution. Dukungan itu juga diberikan Indonesia melalui berbagai forum PBB, Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Indonesia juga terus mendukung penguatan kapasitas Palestina dalam persiapan menuju kemerdekaan. Hal ini diberikan antara lain secara bilateral maupun melalui New Asia-Africa Strategic Partnership (NAASP) dan Conference on Cooperation among East Asian Countries for Palestinian Development (CEAPAD).