REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama merilis alur pelayanan nikah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 biaya pernikahan. Secara umum biaya pernikahan dibagi menjadi dua, yaitu pertama, Gratis, jika pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja. Kedua, dikenakan Rp 600 ribu, jika pernikahan dilakukan di luar KUA dan atau di luar jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut,” ujar Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Prof Machasin kepada Republika Online (ROL), Kamis (01/01).
Sementara, pungutan di luar pembiayaan yang sudah ditetapkan tersebut, disebut melangara aturan yang ditetapkan. "Pungutan biaya di luar itu, bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas Machasin.
Sebelumnya, Kemenag menganti PP Nomor 47 tahun 2004 dengan PP No 48 Tahun 2014. Aturan tersebut mengatur biaya pernikahan yang sempat menjadi masalah beberapa waktu lalu.
Sehingga, setelah aturan tersebut ditetapkan, pernikahan yang dilangsungkan di dalam KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis. Sebaliknya, pernikahan yang tidak dilakukan pada jam kerja di KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu.