REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama merilis alur pelayanan nikah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 biaya pernikahan. “Jika menikah di KUA pada jam kerja, Gratis,” ujar Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Prof Machasin kepada //Republika Online (ROL), Kamis (01/01).
Selengkapnya berikut alur pelayanan nikah:
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW : mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);