REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG-- Kepala Kepolisian Resor Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana mengakui melakukan hukuman fisik kepada sejumlah anggotanya sebagai upaya pembinaan.
Indra di Temanggung, Kamis, mengatakan tindakan fisik tersebut dilakukan kepada enam orang anggotanya yang bertugas melakukan penjagaan di rumah dinas Kapolres Temanggung di Jalan Pahlawan.
"Saya tidak melakukan penganiayaan pada anggota, tetapi melakukan tindakan fisik kepada anggota yang melanggar aturan melakukan penjagaan," ucapnya.
Menurut dia tindakan fisik yang dilakukan kepada anggotanya, antara lain berupa "push up", "sit up", dan berlari mengelilingi kompleks asrama polisi. Ia menuturkan aturan penjagaan setiap 12 jam berganti regu, tetapi dilakukan selama 24 jam baru ganti regu jaga. Aga tiga regu untuk penjagaan, setiap regu terdiri atas dua petugas.
"Penggantian aturan jaga itu tanpa memberitahukan kepada saya, dan hal itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah disepakati. Seharusnya hanya 12 jam, tetapi mereka melakukan penjagaan selama 24 jam," ungkapnya.
Menyinggung adanya petugas jaga yang dirawat di rumah sakit akibat tindakan fisik tersebut, dia mengaku tidak mendengar hal tersebut. "Saya tidak mendengar ada yang menjalani perawatan di RS terkait dengan pembinaan fisik itu. Perwira saya juga tidak ada yang melaporkan dampak dari hukuman fisik tersebut," ujarnya.
Ia menuturkan dengan adanya kejadian tersebut pihaknya sudah melaporkan ke pengawasan internal di Polda Jateng. "Nanti lihat tindak lanjut dari kesatuan atas. Saya melakukan hal ini untuk pembinaan, karena untuk kesatuan Polri itu sudah ada aturan yang telah ditetapkan sehingga ketika aturan itu dilanggar harus diberikan hukuman atau tindakan, sehingga aturan itu bisa diterapkan," katanya.