REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak rancangan resolusi negara Palestina. Rinciannya, delapan negara mendukung, dua negara menolak, dan lima negara abstain.
Amerika Serikat (AS) termasuk dari negara yang menentang rancangan tersebut. Maka, hak veto tidak digunakan karena hasil pemungutan suara menghasilkan penolakan.
Sebagaimana dilaporkan Middle East Monitor (MEMO) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Australia dilaporkan bergabung dengan AS menolak rancangan resolusi Palestina tersebut. Sementara, negara yang mendukung adalah Rusia, Cina, Perancis, Yordania, Chad, Luxemburg, Argentina dan Chile. Adapun Inggris, Rwanda, Lithuania, Nigeria dan Korea Selatan bersikap abstain.
Rancangan resolusi tentang Palestina diajukan ke Dewan Kemananan PBB oleh Jordania dengan dukungan negara Arab. Resolusi tersebut menyerukan berdirinya negara Palestina di wilayah yang diduduki oleh Israel pada 1967 dengan Al-Quds Timur sebagai ibu kota. Dalam resolusi juga disebutkan soal batas batas waktu pendudukan Israel yakni Desember 2017.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Selasa (30/12), Duta Besar Inggris Mark Lyall untuk PBB secara tegas menyatakan negaranya tidak akan mendukung resolusi tersebut. AS pun menyatakan hal serupa.