Jumat 02 Jan 2015 11:56 WIB

Airport Tax Bandara Ngurah Rai akan Digabung dalam Tiket

Bandara Ngurah Rai Bali
Foto: Nyoman Budhiana/Antara
Bandara Ngurah Rai Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menyatakan kesiapannya untuk memberlakukan penggabungan pajak bandara ke dalam tiket untuk reservasi mulai 1 Januari 2015.

"Program tersebut akan memudahkan penumpang dan mengurangi adanya 'check point' sebelum mereka terbang," kata Co-General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Ardita di Denpasar, Jumat.

Dia menjelaskan kebijakan itu hanya berlaku bagi rute maskapai penerbangan domestik.

Kebijakan itu terhitung mulai 1 Januari 2015 untuk reservasi tiket pesawat akan digabungkan dengan biaya "Passenger Service Charge" (PSC) pada tiket masing-masing maskapai penerbangan domestik itu.

"Namun pemesanan mulai Januari 2015 itu baru bisa diimplementasikan untuk penggabungan PSC pada tiket mulai Maret 2015 dan seterusnya," katanya.

Untuk diketahui, PSC untuk penumpang rute domestik, lanjut Ardita, di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu sedangkan untuk penumpang rute internasional dikenakan biaya Rp 200 ribu.

Selama tahun 2014, salah satu bandara tersibuk di Indonesia ini telah melayani sekitar 17,2 juta orang atau meningkat sekitar 10 persen jika dibandingkan periode sama tahun 2013.

Jumlah penumpang domestik dan penumpang internasional memiliki selisih yang tipis yakni domestik mencapai 8,9 juta penumpang dan penumpang internasional sebanyak 8,2 juta orang.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement