Jumat 02 Jan 2015 16:45 WIB

Kejati Riau Proses 5 Ribu Lebih Pidana Umum

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau sepanjang 2014 telah menerima dan memproses 5.124 perkara tindak pidana umum. "Untuk rinciannya, dari 5.124 perkara yang ditangani ada sebanyak 2.499 perkara merupakan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setia Untung Arimuladi kepada pers di Pekanbaru, Jumat.

Kemudian, lanjut dia, ada sebanyak 647 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum)dan sebanyak 2.028 perkara tindak pidana umum lainnya. Seluruhnya, katanya, merupakan perkara limpahan dari kepolisian, sebagian besar telah disidang dan sebagian menunggu proses lanjutan hingga jaksa penuntut mengajukannya ke persidangan.

Menurut dia, sebagian dari ribuan perkara yang masuk ke pihaknya itu merupakan perkara yang menjadi sorotan publik, semisal kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan. "Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dampaknya yang memang sangat luas di berbagai sektor, mulai pendidikan, kesehatan hingga perekonomian," kata Untung.

Kemudian, lanjut dia, menjadi perhatian publik juga karena sebelumnya Presiden Joko Widodo bersama kabinet kementerian juga sempat mengunjungi salah satu daerah di Meranti yang bekas terbakar. "Untuk perkara tindak pidana pembakar hutan dan lahan sepanjang 2014 ada sebanyak 47 perkara dengan terdakwa sebanyak 47 orang dan 1 perusahaan. Sebagian besar telah menjalani sidang vonis," katanya.

Untuk perkara kejahatan kehutanan lainnya, lanjut Untung, juga ada tindak pidana perambahan kawasan hutan yakni sekitar 27 perkara dengan terdakwa sebanyak 36 orang. "Selanjutnya yakni tindak pidana penebangan hutan secara ilegal ada sekitar 25 perkara dengan terdakwa 40 orang. Semuanya diproses dan ingkra di pengadilan," katanya.

Ditanya mengenai informasi adanya pemanfaatan kayu ilegal untuk pembuatan kapal di galangan kapal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Kajati mengaku belum mendapat pelimpahan dari Polri. Sebelumnya dilaporkan adanya galangan kapal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir yang terus beroperasi dengan bahan baku kayu hutan alam di daerah tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement