Sabtu 03 Jan 2015 05:00 WIB

Ini yang akan Dilakukan Kemenag untuk Hindari Rapor Merah KPK

Rep: c83/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pada tahun 2014 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh rapor merah dari KPK terkait pelayanan publik. Agar tidak terjadi hal serupa, maka pada tahun 2015 Kemenag melakukan beberapa reformasi agar tidak memperoleh rapor merah dari KPK lagi.

Irjen Kemenag, M. Jasin mengatakan untuk tahap awal, Inspektorat Jenderal akan mendorong agar 500 Satuan Kerja (Satker) di Kemenag pusat maupun daerah untuk melaksanakan 20 unsur Zona Integritas dalam rangka program reformasi birokrasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Bikrokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM).

Ia menjelaskan, ke- 20 unsur tersebut yakni menandatangani pakta integritas, laporan LHKPN, pemenuhan kewajiban laporan keuangan, penerapan kebijakan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan publik, penerapan wistle blower system Tindak Pidana Korupsi, pemenuhan kewajiban laporan keuangan, pengendalian gratifikasi.

Selain itu juga ada penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), kegiatan pendidikan/pembinaan & promosi anti korupsi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP, kebijakan pembinaan purna tugas, pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK, promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen secara terbuka,mekanisme pengaduan masyarakat, E-procurement, pengukuran kinerja dan keterbukaan informasi publik.

Ia mengatakan, setiap satker diwajibkan untuk melaksanakan 20 unsur tersebut  secara bertahap. "Ya awal tahun 2015 ini  langsung dilaksanakan oleh kurang lebih 500 satker. Kita yakin sambil berjalan dalam tahun ini terpenuhi semuanya," ujar M. Jasin kepada Republika, Jumat (1/2).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement