REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango atau BBTNGGP Wilayah Sukabumi, Jawa Barat, memperketat masuknya pendaki setelah aktivitas pendakian umum ditutup sejak 31 Desember 2014 hingga 31 Maret 2015.
"Peningkatan pengawasan ini untuk antisipasi adanya pendaki yang nekat menerobos, karena ada beberapa 'jalan tikus' atau jalur ilegal yang biasa digunakan untuk menembus puncak kedua gunung," kata Polisi Hutan Resort Pondok Halimun TNGGP Asep Suhanda, Sabtu (3/12).
Menurutnya, selama penutupan jalur pendakian ini diharapkan pemulihan ekosistem di jalur pendakian bisa berjalan dengan baik. Karena selama proses pemulihan itu, baik flora maupun fauna harus tenang dan tidak ada gangguan dari manusia. Jika ada aktvitas pendakian sudah dipastikan ekosistem sulit untuk pulih.
Lebih lanjut, dari beberapa jalur pendakian ilegal yang ada yang paling diwaspadai oleh pihaknya yakni jalur Blok Baru Genteng dan lintas Goalpara, karena lokasinya tembus ke permukiman dan selalu digunakan oleh warga yang tinggal di kaki gunung untuk mengambil kayu ranting/dahan.
"Namun demikian kami sudah mengantisipasi dengan menempatkan petugas dan relawan untuk menjaga jalur tikus itu," tambahnya.
Selain itu, penutupan jalur pendakian ini, selain untuk pemulihan ekosistem juga guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, karena informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisikan (BMKG) selama tiga bulan ke depan curah hujan cukup tinggi ditambah cuaca buruk.
Dengan kondisi seperti ini, pihaknya khawatir akan terjadi sesuatu kepada para pendaki yang nekat mendaki, karena wilayah TNGGP kerap terjadi longsor dan pergerakan tanah. "Setiap tahunnya kami melakukan dua kali penutupan jalur pendakian, baik untuk pemulihan ekosistem juga antisipasi bencana longsor dan kebakaran hutan," kata Asep.