Sabtu 03 Jan 2015 18:15 WIB

Apakah Air Asia QZ8501 Pesawat Hantu?

Jusman Syafii Jamal
Foto: .
Jusman Syafii Jamal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri perhubungan Jusman Syafii Djamal menyebut mengenai pesawat hantu (ghost airplane) ketika membahas jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501. Istilah itu ia gunakan untuk menyebut pesawat yang terbang tanpa izin resmi.

Jusman menyoroti sanksi sementara berupa penutupan rute Surabaya-Singapura yang dikeluarkan kementerian perhubungan terhadap Air Asia. Karena, maskapai penerbangan itu dianggap melanggar persetujuan rute.

Air Asia disebut tak memiliki izin untuk terbang dengan rute Surabaya-Singapura pada Ahad. Izin diberikan hanya untuk empat hari, yakni Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. 

Jusman pun meminta agar tata cara pemberian sanksi itu diperiksa dengan seksama. Apakah memang telah melalui penyelidikan yang mendalam. 

"Apa Direktur Operasi Maskapai telah diperiksa ? Apa Kepala Bandara Juanda telah diperiksa ? Apa otoritas Bandara telah diperiksa ? Apa Slot Coordinator telah diperiksa ? Apa Direktur pemberi ijin rute juga telah diperiksa," ujarnya melalui akun facebook seperti ditulis laman unilubis.com.

Menurutnya, proses itu merupakan sebuah mata rantai. Sehingga, tak mungkin ada pilot yang berani terbang jika tidak ada izin rute yang resmi. 

Tak mungkin pula counter check in dan gate dibuka oleh manajer Bandara Juanda jika tidak ada izin slot yang resmi. Apalagi jika tidak ada clearance kelaikan udara dan clearance manifest dari otoritas penerbangan.

"ATC tak mungkin melayani adanya permintaan ijin take off dan landing pesawat tanpa ijin. Apalagi bandara yang dituju adalah Changi Singapura yang terkenal sangat ketat. Tak mungkin mereka mau menerima “pesawat hantu” yang angkut penumpang bertiket kalau tak berijin resmi," tulisnya.

Ia menyatakan, sulit untuk percaya kalau Bandara Changi mau menerima pesawat hantu mendarat di landas pacunya. Apalagi menyediakan gate dan membuka counter imigrasi jika pesawat Air Asia mendarat nantinya. 

Terlebih, lanjutnya, Air Asia merupakan perusahaan publik yang terdaftar di pasar saham dengan GCG baku. Bahkan, perusahaan itu dikenal sebagai tempat kumpulan entrepreneur hebat berintegritas.  

Sehingga, ujar dia, sulit untuk dipercaya akan melakukan tindakan ilegal seperti itu. Dengan risiko, akan mengorbankan citra Air Asia yang menyandang nama negara Malaysia hanya untuk satu keuntungan kecil yang tak seberapa. 

"Saya agak heran dan terus terang geleng kepala tak habis fikir. Apa benar begitu ? Apa tak terburu buru menjatuhkan sanksi pembekuan rute ? Kalau benar itu yang terjadi , ini disebut fenomena “Ghost Airplane”, pesawat terbang komersial yang diijinkan menjual tiket untuk terbang pada jadwal dihari minggu dan berhasil terbang tanpa kendala pada jam 5.30 wib, dengan didampingi oleh dokumen resmi, manifest, dan ijin penggunaan slot serta gate check dan counter di Bandara tentu sangat tidak lazim."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement