REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan Upah Minimum Kota Sukabumi pada 2015 naik sebesar 4,6 persen dari Rp 1.572.000 menjadi Rp 1.645.000.
"Dengan ditetapkannya UMK ini seluruh perusahaan wajib menjalani peraturan tentang upah minimum ini," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi, Deden Solehudin di Sukabumi, Sabtu (3/1).
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang hasil koreksi dan penetapan UMK oleh Gubernur Jabar tersebut, kepada pengusaha dan buruh, dan sejauh ini mereka tidak ada yang keberatan. Namun demikian, hasil koreksi dan penetapan UMK dari tingkat provinsi tersebut diharapkan dipatuhi dan ditaati serta dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang ada.
Diharapkannya juga dengan naiknya angka upah di Kota Sukabumi ini bisa meningkatkan kesejahteraan khususnya kaum buruh. Dan kepada perusahaan wajib melaksanakannya, tidak melanggarnya. Jika ditemukan pelanggaran maka pihaknya tidak segan akan menindak tegas oknum pengusaha itu.
"Hingga saat ini tidak ada satu perusahaan pun yang mengajukan penangguhan, sehingga dengan kata lain seluruh perusahaan menerima kenaikan upah ini," tambahnya.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Sukabumi, Andri Sumarna mengatakan penetapan UMK berlaku mulai 1 Januari 2015, persentase kenaikannya merupakan yang tertinggi di Jawa Barat. Untuk itu, pihaknya beserta jajaran menyambut positif karena lebih tinggi dari nilai kebutuhan hidup layak yakni sebesar Rp1.522.000.
"Adapun yang melandasi adanya revisi saat penetapan UMK ini adalah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi," katanya.