REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR—Rencana pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masing-masing provinsi di Indonesia harus mengantisipasi kemungkinan intervensi pejabat daerah dalam pengungkapan kasus korupsi.
"Rencana KPK membuka kantor cabang di daerah itu sangat baik. Namun, perlu adanya pengkajian yang mendalam," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar Prof Yohanes Usfunan, Ahad (4/1).
Pengkajian itu harus dilakukan secara cermat untuk mengantisipasi adanya intervensi oleh pejabat daerah dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut. Selain itu, banyaknya tekanan dari pejabat daerah kepada KPK dapat menjadi masalah baru.
Ia menyarankan, penempatan sumber daya manusia KPK di daerah harus cermat agar upaya pelemahan lembaga antikorupsi tak terjadi di daerah.
"SDM inilah yang harus betul-betul disaring terutama di masing-masing daerah," ujar Usfunan.
Ia mengakui SDM di setiap provinsi pasti ada. Namun, porsi KPK dalam perekrutan anggotanya tersebut harus betul-betul lebih teliti.
"Saya berharap anggota KPK di daerah betul-betul bersih sehingga tidak mudah diintervensi," ujarnya.