REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pakar hukum tata negara Universitas Udayana (Unud) Denpasar Prof Yohanes Usfunan mengharapkan usulan pendaftaran desa dinas atau desa adat ke Mendagri Tjahjo Kumolo terkait Undang-Undang Desa dapat menampung aspirasi masyarakat Pulau Dewata.
"Usulan kedua desa itu hendaknya melibatkan masyarakat Bali secara langsung dalam pembangunan daerahnnya," ujar Prof Yohanes Usfunan, di Denpasar, Ahad (4/1).
Dia mengatakan bahwa dengan melibatkan masyarakat dalam menyimpulkan usulan tersebut dapat memberikan perlindungan desa adat dan desa dinas secara jelas. Dalam menyikapi UU 6/2014 tentang Desa, khususnya di Bali, pihaknya mendorong pemerintah dan seluruh elemen masyarakat duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik.
"Menurut saya dengan adanya Undang-Undang tersebut dapat menguatkan adanya desa adat dan dinas di Bali itu sendiri," ujar Usfunan.
Secara nasional, dengan adanya Undang-Undang tersebut sangat baik untuk melindungi lembaga adat tradisional yang ada di seluruh Indonesia. Sesuai dengan amanat Presiden RI saat kampanye tahun lalu, lanjut dia, pembangunan desa harus berkesinambungan dari desa hingga perkotaan.
"Dengan adanya UU itu penyalahgunaan wewenang dan memanipulasi dana dapat dicegah," ujarnya.
Selain itu, adanya pendanaan desa cukup besar, juga diharapkan dapat mengoptimalkan pembangunan dan pemberdayaan desa agar lebih baik. "Oleh sebab itu, perlu adanya perhatian khusus dan dukungan semua pihak di dalamnya," katanya.
Selain itu, dalam mengembangkan dan memberdayaan desa perlu mempersiapkan sumber daya manusia dalam membangun institusi tersebut.