Ahad 04 Jan 2015 16:45 WIB

Romo Beny Dukung Kemenaker Larang Pengajar Agama Asing

Rep: C14/ Red: Erik Purnama Putra
Romo Benny Susetyo (kanan).
Foto: Antara
Romo Benny Susetyo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyatakan, terlarang bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mengajar agama apa pun di lembaga pendidikan di Indonesia.

Itu setelah diberlakukannya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012. Tujuannya agar Indonesia tidak kemasukan persebaran paham radikalisme keagamaan dari luar negeri.

Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo menilai, revisi regulasi tersebut tepat dalam membendung pengaruh paham-paham yang tidak peka akan Indonesia yang menghargai perbedaan.

“Betul itu! Perlu dibatasi penyiaran paham-paham yang mengganggu keberagaman di Indonesia,” ujar Romo Benny Susetyo saat dihubungi Republika di Jakarta pada Ahad (4/1).