REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melarang sama sekali tenaga kerja asing (TKA) untuk mengajar agama apa pun di Indonesia. Hal itu tertuang dalam revisi peraturan menteri (Permenaker) 40 Tahun 2012, yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, akhir Desember lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, regulasi tersebut secara substansial patut didukung. Namun menurutnya Kementerian Agama belum bisa memastikan, apakah regulasi oleh Kemenaker tersebut sudah mendapatkan rekomendasi sebelumnya dari Kemenag.
Sebelumnya, Menteri Hanif menjelaskan Kemenaker sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag terkait pemberlakuan revisi Permenaker 40 Tahun 2012.
"Seingat saya, belum ada (rekomendasi untuk Kemenaker)," ujarnya.